Gunungkidul, 17 November 2024. Materi ke dua hari ini adalah Pramuka Istimewa yang disampaikan oleh Rini Harjanti, S.Pd., M.Pd.
Pramuka Istimewa
adalah anggota pramuka di DIY yang memiliki kompetensi umum pramuka Indonesia. Selain itu, pramuka istimewa juga memiliki karakter berbudaya Yogyakarta, nilai-nilai keistimewaan, dan nilai kearifan Yogyakarta.
Latar Belakang
Dalam berbagai forum, ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta - GKR Mangkubumi - menyampaikan gagasan inovatif dalam kepramukaan di Indonesia, khusunya di Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan mewujudkan "Pramuka Istimewa" bagi anggota pramuka daerah istimewa yogyakarta yang telah memiliki kriteria dan tingkatan tertentu. gagasan inovatif tersebut ditegaskan sebagai sebuah "kebijakan".
Kebijakan Strategis
Gagasan lahirnya Pramuka Istimewa tertuan gdalam Visi Gerakan Pendidikan Pramuka 2020-2025, yakni: "Terwujudnya Pramuka Istimewa sebagai Generasi Unggul"
Makna Visi
Pada tahun 2025 terwujud kondisi dimana anggota muda Gerakan Pramuka DIY memiliki karakter/ kualitas sebagai pramuka istimewa yaitu generasi muda unggul yang mampu membangun dirinya sendiri secara mandiri, serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara.
Landasan Hukum
dasar hukum yang malandasi tugas dan fungsi kedua lembaga tersebut adalah dua perundangan, yaitu UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan UU No 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Syarat Pramuka Istimewa
1)
2)
3)
4) Memiliki semangat untuk berperan serta dalam pembangunan nasional dan internasional, serta
5) Memiliki jiwa kepemimpinan (leadrship) yang kuat untuk menjadi pemimpin di masa yang akan datang.
Upaya mewujudkan Pramuka Istimewa,
inventarisasi dan perumusan kompetensi-kompetensi yang harus dikuasai oleh Pramuka Istimewa, materi pembelajarannya (terutama tentang keistimewaan DIy dan budaya-nya), metode pembelajaran dan pengajarannya, sistem penilaian, dan sebagainya, yang kemudian (setelah melalui tahapan uji coba) semuanya itu diwujudkan dalam bentuk seperangkat pedoman.
Apakah Pramuka Istimewa itu, perlu.....
Sebagai daerah Istimewa yang dikukuhkan dengan terbitnya UU No 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, maka DIY memiliki beberapa keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka NKRI, salah satunya adalah urusan kebudayaan. Penyelenggaraan kewenangan dalam urusan keistimewaan didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat.
Tata Nilai Budaya Yogyakarta yang harus ditanamkan
meliputi tata nilai religio - spiritual, tata nilai moral, tata nilai kemasyarakatan, tata nilai adat dan tradisi, tata nilai pendidikan dan pengetahuan, tata nilai teknologi, tata nilai penataan ruang dan arsitektur, tata nilai mata pencaharian, tata nilai kesenian, tata nilai bahasa, tata nilai benda cagar budaya dan kawasan cagar budaya, tata nilai kepemimpinan dan pemerintahan, tata nilai kejuagan dan kebangsaan, dan tata nilai semangat keyogyakartaan.
0 Comments