Pasukan merupakan satuan yang diperuntukan bagi peserta didik berusia 11 s/d 15 tahun yang disebut golongan pramuka Penggalang
Pembentukan pasukan penggalang bertujuan untuk memudahkan penghimpunan, pengelolaan dan pengarahan peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan pramuka Penggalang untuk mencapai tujuannya.
Dalam membina Pramuka Penggalang berlandaskan sistem among konsep ”Ing madya mangun karso” porsinya lebih besar dibandingkan dengan “Ing ngarso sungtulodo” dan “Tutwuri handayani”
Pasukan Penggalang
- Pasukan Penggalang merupakan satuan peserta didik yang berusia antara 11 s.d. 15 tahun, terdiri paling banyak 32 orang Pramuka Penggalang.
- Pasukan Penggalang dibagi dalam satuan kecil yang disebut regu, masing-masing terdiri atas 6 -8 orang.
- Pembentukan regu dilakukan oleh para Pramuka Penggalang sendiri, sesuai dengan keinginannya untuk berhimpun dengan teman yang disenangi.
- Setiap regu memakai nama regu yang dipilih sendiri oleh anggota regu. Regu putera menggunakan nama “Binatang” sedangkan regu Puteri menggunakan nama “Bunga” atau “Tumbuh-tumbuhan”.
Pemimpin Pramuka Penggalang
- Pemimpin regu oleh dan dari regunya.
- Pemimpin regu menunjuk wakil pemimpin regu dari anggota regunya.
- Regu dipimpin oleh seorang pemimpin regu secara bergiliran.
- Para pemimpin regu memilih salah seorang di antara pemimpin regu sebagai pemimpin regu utama yang dipanggil sebagai PRATAMA.
Dewan Regu
- Dewan Regu adalah pengembangan kepemimpinan dan kebersamaan bagi para Penggalang dalam satu Regu
- Dewan Regu terdiri atas : 1)Pemimpin Regu, 2)Wakil Pemimpin Regu, 3)Penulis, 4)Bendahara, 5)Perlengkapan, 6)Kegiatan, 7)Juru masak, 8)Perawatan
- Tugas Dewan Regu : 1)Menyusun dan menyetujui kegiatan Regu, 2)Mengevaluasi kegiatan Regu, 3)Memilih Pemimpin dan Wakil Regu, 4)Menetapkan tugas dalam Regu, 5)Mengelola sumber daya Regu, 6)Mengadakan pertemuan sesuai kebutuhan regu diikuti ole seluruh anggota regu
Dewan Pasukan Penggalang
Untuk pendidikan kepemimpin para Pramuka Penggalang, dibentuk Dewan Pasukan Penggalang yang disingkat Dewan Penggalang.
- Dewan Penggalang terdiri atas : 1) para pemimpin regu. 2) para wakil pemimpin regu. 3) pemimpin regu utama (PRATAMA). 4) Pembina Pramuka Penggalang. 5) para Pembantu Pembina Pramuka Penggalang.
- Dewan Penggalang mengadakan rapat sebulan sekali.
- Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama. Pratama, sekretaris dan bendahara dijabat secara bergilir oleh anggota Dewan Penggalang.
- Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang, bertindak sebagai penasehat, pengarah dan pembimbing, serta mempunyai hak mengambil keputusan terakhir dalam hal-hal yang dinilai membahyakan peserta didik.
Dewan Kehormatan.
Dewan Kehormatan dibentuk dengan tujuan untuk membina kepemimpin dan rasa tanggungjawab.
- Dewan Kehormatan bersidang bila terjadi peristiwa yang menyangkut tugas dewan.
- Dewan Kehormatan terdiri atas: 1) para pemimpin regu. 2) para wakil pemimpin regu. 3) Pembina Penggalang. 4) para Pembantu Pembina Penggalang.
- Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan adalah Pembina dan pembantu Pembina Penggalang, sedang sekretarisnya ialah salah seorang pemimpin regu.
- Dewan Kehormatan bertugas menentukan: 1) pelantikan, pemberian TKK, tanda pengahargaan, dll kepada Pramuka Penggalang yang berjasa dan berprestasi. 2) pelantikan pemimpin dan wakil pemimpin regu serta Pratama. 3) tindakan berhubungan dengan pelanggaran Kode Kehormatan, sesudah yang bersangkutan di beri kesempatan membela diri. 4) rehabilitasi Pramuka Penggalang.
Majelis Penggalang
- Untuk mendidik Pramuka Penggalang dalam kehidupan demokrasi dan mewujutkan hak semua anggota, maka diadakan Majelis Penggalang yang anggotanya terdiri atas seluruh anggota pasukan. Keikutsertaan mereka sebagai individu bukan atas nama Regu.
- Majelis Penggalang diketuai oleh Pramuka Penggalang yang dipilih langsung oleh seluruh anggota pada awal pertemuan yang dipandu oleh Pratama. Ketua majelis penggalang memilih sekertarisnya
- Majelis Penggalang mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali atau setiap kali diperlukan.
- Pertemuan Majelis Penggalang bersifat formal : 1) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan. 2) Peserta yang hadar menggunakan pakaian seragam Pramuka. 3) Tempat ditentukan lebih dahulu. 4) Dengan upacara pembukaan dan penutupan.
- Pembina dan Pembantu Pembina mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara.
- Tugas Majelis Penggalang: 1) Menyusun aturan-aturan yang mengikat bagi seluruh anggota. 2) Menetapkan sasaran tahunan untuk diajukan kepada Pembina Pasukan dan diteruskan lepada ketua Gugusdepan yang selanjutnya dinyatakan dalam rencana Gugusdepan. 3) Membahas dan memberikan persetujuan kegiatan bersama dan kalender kegiatan yang diajukan oleh dewa penggalang
Pembina Pasukan
Pasukan Penggalang dibina oleh seorang Pembina Penggalang dibantu oleh paling banyak dua orang Pembantu Pembina Penggalang, berfungsi : 1) Mengurus dan mengatur program kegiatan Pasukan penggalang. 2) Mengevaluasi program kegiatan. 3) Mendukung Regu dalam kegiatan mengintergasika anggota baru. 4) Menyelenggarakan pemilihan Pemimpin Regu dan Wakil Pemimpin Regu. 5) Merekrut anggota Regu baru. 6) Menyiapkan materi yang akan dibahas dalam Majelis Penggalang
Pembina dan pembantu Pembina Pramuka Penggalang Putera harus dijabat oleh seorang pria, dan untuk Pramuka Penggalng puteri dijabat seorang wanita.
0 Comments