Minggu, 10 November 2024 materi di hari kedua di jam ke 3 ini adalah organisasi dan administrasi gugus depan dengan pemateri Kak Tri Kundari, S.Pd., M.Pd. Standar minimal organisasi sebagai berikut:
Untuk akreditasi pangkalan atau gugus Depan SMPN 1 Wonosari, SMPN 1 Ponjong, SD Negeri 6 dll.
untuk mencontoh di akreditasi administrasinya sendiri-sendiri antara putra dan putri.
Gugus Depan:
1. Sebagai Satuan Pendidikan dan Satuan Organisasi terdepan penyelenggara pendidikan Kepramukaan, dan dikoordinisasi oleh Kwarran dan Kwarcab.
2. Jenis Gudep
a. berbasi satuan pendidikan, berpangkalan di pendiidkan format baik umum maupun khusus --> gudep sebagai mitra dan formal temapt berpangkal.
b. berbasis komunitas (SAKO) didirikan oleh sekelompok orang yang memilikki kesamaan dalam kewilayahan, agama, profesi, ormas, aspirasi dll.
c. Gudep berpangkalan di wilayah RI.
b. berbasis komunitas (SAKO) didirikan oleh sekelompok orang yang memilikki kesamaan dalam kewilayahan, agama, profesi, ormas, aspirasi dll.
c. Gudep berpangkalan di wilayah RI.
Struktur Organisasi Gugus Depan Umum
3. Dalam Gugus Depan lengkap, anggota muda berhimpun dalam satuan gerak barupa
a. perindukan siaga
b. pasukan penegak,
c, Ambalan Penegak, dan
d, Racaba pandega,
4. Gugus dpeam dikelola secara kolekfif oleh pengelola gugus Depan, daipilih dalam musyawarah gugus depan (MUBUS) yang terdiri dari :
a. Ketua gugus depan
b. pembina satuan dan pembantu pembina satuan
5. Gedep terpisah
6. Keanggotaan Gudep terbuka (bisa berasal dari luar pangkalan dari luar sako yang bersangkutan.
7. Mabigus : Majelis yang memberikan, bimbingan, bantuan, dukungan secara berkesimbanginan dalam bentuk:
a. fasilitas
b. tenaga
c. dana
8. Mabigus terdiri dari dari unsur:
a. Tokoh Masyarakat
b. Pemenitah/ pemda.
9. Majelis pembimbing gugus depan (mabigus), diketahui:
a. dipilih oleh dan dari anggota mabi ybs.
b. dijabat oleh pimpinan tertinggi dari institusi/ lembaga tempat gugus depan berpangkalan.
10. Susunan Pengurus MABIGUS
a. ketua
b. wakil ketua
c. sekretaris
d. Anggota (dg pembidangan)
11. Badan Pemeriksa Keuangan
1) Badan pemeriksa keuangan gugus depan adalah badan independen yang dibentuk oleh Musyawarah gugus depan
2). Susuan badan Pemerika Keuangan Gugus Depan terdiri dari:
a), ketua
b). Wkail Ketua
c). Sekretaris
d). anggota
Dewan Kehormatan
Dewan kehormatan Gugus Depan merupakan badan tetap yang dibentuk oleh Pembina Gudep Sebagai
Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur sbb:
a) anggota majelis pembimbing gugus depan
b) ketua gudep
c) 2 (dua) orang pembina satuan.
d) Dewan Penggalang apabila diperlukan
Tanda kehormatan bisa lewat admin siska di gugus depan/ kwartir rantingnya masing-masing.
Musyawarah Gugus Depan
(musyawarah yang dilakukan oleh gugus depan) (MUGUS)
a. Forum tertinggi di Gupep
b. Dilaksanakan 2 tahun sekali
c. Peserta : Pembina Gudep, Pembina satuan, pembantu pembina, perwakilan mabigus, perwakilan DA/ DR, syah bila dihadiri dari 2/3 yang berhak hadir.
d. Acara pokok MUGUS
* Penyampaian pembahasan dan pengesahan laporan
*penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja depan untuk masa bakti berikutnya.
* memiliki ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
0 Comments